WahanaNews.co, Jakarta - Soal transaksi pembelian pesawat jet pribadi, penukaran uang ke bentuk valas, dan pengantaran uang puluhan miliar terkait perkara dugaan TPPU yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pendalaman itu didapat usai memeriksa tiga orang saksi pada hari ini, Jumat (25/8) di Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Telah selesai memeriksa saksi Corporate and Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom didalami terkait dugaan transaksi pembelian pesawat jet oleh Lukas," ujar Ali dalam keterangannya.
Kedua, Ali mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Wiraswasta Agus Gunawan terkait dugaan adanya perintah Lukas untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas.
"Pramugari Selvi Purnama Sari didalami terkait dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas," tuturnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Lukas Enembe mencuci uang hasil dugaan suap dan gratifikasi untuk membeli jet pribadi.
Dugaan tersebut telah didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Abdul Gopur (karyawan swasta) sebagai saksi pada Selasa (22/8).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Sejumlah aset Lukas diduga hasil dari korupsi dan cuci uang yang disita KPK terdiri dari uang senilai Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai US$5.100 dan Sin$26.300 serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan dan logam mulia dengan total Rp144,5 miliar. Beberapa koin emas berwajah Lukas juga telah disita.
Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Lukas diduga melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Teruntuk kasus awal, Lukas tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
[Redaktur: Alpredo Gultom]