WAHANANEWS.CO, Jakarta – Hukuman terdakwa Budi Said selaku pengusaha, yang kerap dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya, diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, Hari Ini Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2/2025) melansir ANTARA.
Sementara terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,53 miliar kepada Budi Said.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap Hakim Ketua menambahkan.
Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Budi Said tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.