WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi melimpahkan 'Crazy Rich' Budi Said kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Budi merupakan tersangka kasus rekayasa jual beli emas Antam.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
7,7 Kilo Emas Batangan Disita Kejagung dari Tersangka Korupsi PT Antam
"Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II)," ujar Kasie Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulis.
Usai dilimpahkan, Yogi mengatakan, Budi Said nantinya bakal ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, JPU juga akan segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera persidangkan.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram," jelasnya.
Baca Juga:
Korupsi Emas 109 Ton Terjadi 12 Tahun di PT Antam, Kejagung Endus Ada Pembiaran
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.
Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.