WahanaNews.co | Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, segera menjalani sidang etik.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, menyebut, proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti sudah cukup untuk
membawa Lili Pintauli dalam tahap sidang.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, enggan
berkomentar banyak terkait kasus etik Lili.
Ia mempercayakan prosesnya kepada
Dewas KPK.
"Kita percayakan saja pada Dewas
KPK untuk memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar
Habiburokhman, saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Ia mengaku tak ingin mendahului
keputusan Dewas KPK.
"Kami enggak mau mengambil kesimpulan yang prematur, hanya berdasarkan
pemberitaan di media massa," beber Waketum Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Habiburokhman
menekankan, setiap proses hukum, termasuk kepada pimpinan KPK, harus
mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah," tegas
legislator dapil Jakarta ini.
Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke
Dewas KPK karena diduga pernah berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Orang tersebut ialah Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Syahrial saat ini berstatus sebagai terdakwa penyuap penyidik KPK.
Ia pun diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Diduga, perkara itu yang dibahas
dengan Lili Pintauli.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Medan, sempat terungkap percakapan di antara Lili dan Syahrial.
Hal itu diungkapkan AKP Robin, eks
penyidik KPK yang disuap oleh Syahrial.
Dalam sebuah konferensi pers, Lili
menegaskan, tak ada komunikasi terkait kasus.
Meski dia tidak secara tegas membantah
soal ada tidaknya komunikasi dengan Syahrial. [qnt]