WAHANANEWS.CO, Karawang - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran fidusia, Neni Nuraeni (37 tahun) menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Adira Finance dan memohon agar perkara yang menjeratnya tidak berujung ke penjara.
Melansir dari KumpranNews, Ibu tiga anak ini mengaku sangat takut kembali mendekam di balik jeruji karena tak sanggup berpisah lagi dengan anak-anaknya.
Baca Juga:
Seratusan Pemuda dan Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Tapteng
“Yang saya pikirin cuma anak-anak. Gak tenang, gak bisa tidur. Takut kalau harus balik lagi ke penjara. Saya gak kebayang gimana nanti kalau harus jauh lagi sama anak-anak,” ujar Neni dengan suara lirih, saat diwawancarai kumparan di rumahnya, Jumat (7/11/2025).
Secara tulus, Neni meminta maaf kepada pihak Adira. Ia juga memohon agar diberi keringanan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menjalani hukuman penjara.
“Saya mohon maaf terutama kepada pihak Adira karena mereka juga dirugikan. Tapi saya gak akan lari. Saya cuma minta toleransi dan keringanan supaya bisa dicicil,” kata Neni.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Selatan Selesaikan Perkara Pengelapan Sepeda Motor Melalui Restorative Justice
Neni menuturkan, yang paling membuatnya terpukul adalah saat mengetahui anak-anaknya ikut merasakan dampak dari kasus yang menimpanya.
Ia masih ingat betul ketika anak keduanya bercerita kepada tetangga setelah melihat dirinya diborgol.
“Katanya, ‘Kasihan tangannya Bunda diborgol, cewek sendiri di mobil, banyak cowoknya.’ Sampai segitunya anak saya mikir,” lirih Neni.
“Kalau yang cowok dia kena mental banget. Karena kan udah ngerti, di sekolah kayak gini-gini malu katanya, Bun, ke sekolah atau ke mana pun, karena takut kebanyakan pertanyaan,” ucapnya.
Neni berharap majelis hakim dan pihak Adira dapat mempertimbangkan kondisinya sebagai seorang ibu yang masih harus mengasuh tiga anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
“Saya mohon supaya bisa dimaafkan dan diringankan, karena anak-anak saya yang kena imbas dari masalah ini,” kata Neni.
Alda, Public Relations Adira, yang dimintai tanggapan atas kasus tersebut, meminta waktu.
“Terkait hal ini, ditunggu konfirmasi lebih lanjut. Mohon ditunggu ya,” ujarnya kepada kumparan.
Kasus Neni
Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di Adira Finance. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.
Sedangkan saat pengajuan itu Neni masih bekerja sebagai buruh pabrik. Neni mengaku saat pengajuan itu dia di bawah tekanan suaminya.
Bahkan saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Karawang pada Selasa (4/11/2025) kemarin, Neni mengaku ingin bercerai dengan suaminya karena kerap mengalami KDRT.
Angsuran hanya dibayar enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Pihak Adira lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.
Neni sempat ditahan pada 22 Oktober 2025 lalu. Delapan hari kemudian, Majelis Hakim mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan rumah.
Belakangan, terungkap Neni pun mengaku menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh suaminya.
Terkait penyataan Neni itu, Denny tak menyangkalnya. Dia menyampaikan penyesalan mendalam atas persoalan hukum yang menjerat istrinya.
“Ya memang apa yang diceritakan istri saya di hadapan majelis hakim itu benar adanya. Saya juga nggak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah keputusan istri (bercerai),” ujar Denny dengan nada lirih, Kamis (6/11).
Denny mengaku menyesal dan berharap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya yang kini di ambang perceraian.
Sidang kasus fidusia yang menjerat Neni masih bergulir di PN Karawang. Dia akan menjalani sidang tuntutan jaksa pada 18 November 2025.
[Redaktur: Alpredo Gultom]