"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi (dalam hal ini Pusat Pengelola Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno/PPKGBK) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000," tulis keputusan tersebut.
Kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan Zoelva, menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebutnya tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi hukumnya dianggap belum final.
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
Dalam penjelasannya, Hamdan menegaskan bahwa putusan PTUN telah membatalkan dokumen-dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang selama ini menjadi dasar gugatan GBK terhadap kliennya.
Menurutnya, kondisi ini seharusnya secara otomatis membuat PN Jakarta Pusat menahan diri dan mengacu pada pedoman peradilan.
"Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuilco," ungkap Hamdan kepada CNBC Indonesia.
Baca Juga:
KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firl Tak Bisa Diproses Setneg
"PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.