Meskipun Indobuildco telah mengajukan banding, pemerintah tetap melanjutkan proses sesuai hukum. Proses banding disebutnya sebagai hak setiap pihak, namun tidak menghalangi negara menjalankan keputusan yang bersifat serta merta.
"PT Indobuildco telah menyatakan banding dan selanjutnya Mensesneg serta PPKGBK menunggu memori banding dan akan menyiapkan kontra memori banding di tingkat ini," ujar Kharis.
Baca Juga:
Atas Putusan PN Jakpus Soal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Begini Respons Pemerintah
Kharis menegaskan bahwa amar putusan yang bersifat serta merta menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera melakukan langkah eksekusi. Pemerintah disebut tetap berhati-hati dalam setiap tahap, tetapi tidak akan menunda implementasi putusan yang sudah berkekuatan hukum sementara tersebut.
"Sekalipun demikian, amar putusan serta merta telah menyatakan bahwa putusan 208/2025 dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum. Dengan tetap menjunjung ketentuan hukum yang berlaku, Pemerintah tetap menempuh langkah-langkah esksekusi sesuai dengan amar Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta Pusat," ujar Kharis.
PTUN Menangkan Pontjo Sutowo
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
Selang 5 hari, putusan berbeda justru datang dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco (Penggugat) dalam hal ini diwakili Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara/Mensesneg (Tergugat) terkait lahan Hotel Sultan.
Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-court pada Rabu, (3/12/2025).
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal," tulis keputusan tersebut dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.