Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Baca Juga:
Penyimpangan Impor Gula dan Beras 2015-2017, Pengamat: Semua Menteri Perdagangan Perlu Diperiksa
Tom Lembong merespons dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta kliennya dibebaskan.
Baca Juga:
10 Jam di Kejagung: Tom Lembong Bersikukuh Surat Impor Gula Sesuai Prosedur
Ari juga membantah pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kliennya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016 meneken kebijakan impor gula saat stok gula nasional surplus.
"Tidak, tidak pernah ada (surplus gula). Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi, kalau ada laporan seperti itu, itu laporan yang salah," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Tom disebut hanya menindaklanjuti surat menyurat antara Mendag sebelumnya dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai proses penyidikan yang dijalani Kejagung dalam kasus ini seharusnya turut menyasar para Menteri Perdagangan sebelumnya yang juga mengimpor gula.