WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin pertambangan di Maluku Utara saat memeriksa empat orang saksi pada Rabu (7/8).
Mereka yang diperiksa yaitu Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif); ZS (Karyawan PT MT); SL alias Acam (Direktur PT MRIP); LM (Direktur PT MJM). Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Muhaimin Syarif dan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
"Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8).
Dikonfirmasi terpisah, Olivia Bachmid bungkam ketika ditanyakan mengenai materi pemeriksaannya. Ia mengabaikan sejumlah pertanyaan awak media.
KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya. Yakni DS selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan gubernur (tidak hadir karena izin pemeriksaan dari Panglima TNI belum turun); Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (tidak hadir); serta PBH selaku Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI dan KHSR selaku Group Head AML/APU PPT Group PT BSI (meminta penjadwalan ulang).
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.
Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE). Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Muhammad Thariq Kasuba (Komisaris PT Fajar Gemilang); Nio Yanthony (wiraswasta); dan Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng.
Hasyim Daeng merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022.
[Redaktur: Alpredo Gultom]