WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, mendadak menyita perhatian publik dan memantik perdebatan tajam soal arah penegakan hukum di Indonesia di tengah penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Lembaga kajian hukum pidana ICJR menilai perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu sebagai cerminan kegagapan aparat dalam mengimplementasikan aturan baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif.
Baca Juga:
Dapat Marga Sitepu, Wamentan Sudaryono Resmi Jadi Warga Karo
"Kasus ini menunjukkan aparat penegak hukum masih gagap dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru," ujar peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, Minggu (29/03/2026).
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022 yang ditawarkan Amsal melalui CV Promiseland dengan nilai Rp30 juta per desa.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D. Halawa, menjelaskan bahwa proses penawaran dilakukan secara terpisah ke masing-masing desa dan sempat mengalami penolakan sebelum akhirnya disepakati.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Desa Bukit Makmur Karo Merdeka Sinyal dan Nataru
"Semua pekerjaan selesai tanpa masalah, bahkan kepala desa bingung kenapa ini jadi perkara hukum," ujar Willyam, Minggu (29/03/2026).
Setelah proyek berjalan dan hasil video diserahkan, seluruh pembayaran dilakukan sesuai kontrak dan tidak ada protes dari pihak desa sebagai pengguna jasa.
Namun dalam pengembangan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Karo, Amsal yang awalnya berstatus saksi justru ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan kemudian.
Jaksa menilai terdapat mark up dalam sejumlah komponen pekerjaan seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan mikrofon yang menurut auditor seharusnya bernilai nol rupiah.
Akibatnya, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp202 juta dan Amsal didakwa dengan ancaman dua tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.
"Saya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Amsal dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (04/03/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses produksi video merupakan bagian utuh dari karya audiovisual yang tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa dinilai sebagai mark up.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi justru menyatakan puas atas hasil pekerjaan tersebut dan menilai video profil desa bermanfaat untuk promosi potensi daerah.
"Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan," ujar para saksi di ruang sidang, Senin (26/01/2026).
Para saksi juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui musyawarah desa, dibayar sesuai kontrak, serta telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Anggaran berasal dari dana desa dan saat diperiksa tidak ada temuan," ujar salah satu saksi di persidangan.
Amsal bahkan menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat masuk ranah perdata karena tidak ada pihak yang dirugikan secara nyata dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin besar hingga mendorong Komisi III DPR menggelar RDPU pada Senin (30/03/2026) guna merespons dugaan ketidakadilan dalam proses hukum.
"Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, Senin (30/03/2026).
Ia juga menyoroti bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku sehingga penilaiannya kerap subjektif.
Menurut ICJR, fenomena banyaknya kasus viral yang dibawa ke DPR menunjukkan adanya persoalan struktural dalam implementasi hukum pidana baru.
Iqbal Muharam menilai waktu transisi KUHP dan KUHAP terlalu singkat sehingga aparat belum siap menerapkan aturan yang kompleks tersebut.
"Kalau KUHAP hanya tiga bulan dan KUHP dua tahun, apakah mungkin langsung optimal," katanya.
Ia juga mengkritik sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai terlalu longgar dan membuka peluang penahanan secara berlebihan tanpa kontrol yudisial yang kuat.
Menurutnya, kondisi ini bertabrakan dengan semangat KUHP yang menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir melalui pendekatan restorative justice.
"Jadinya semua orang bisa ditahan dan sistemnya menjadi chaos," ujarnya.
ICJR menegaskan bahwa langkah DPR yang hanya membahas kasus per kasus tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang bersifat sistemik.
"Kalau hanya jadi pemadam kebakaran untuk kasus viral, masalahnya tidak akan pernah selesai," kata Iqbal.
Amsal dijadwalkan akan mendengarkan putusan vonis pada Selasa (01/04/2026) di Pengadilan Negeri Medan di tengah tekanan publik yang terus menguat terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]