“Hakim di sini sungguh-sungguh ingin membuka kasus ini dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Dia mengklaim pemeriksaan lapangan menunjukkan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan, sehingga pihaknya menyimpulkan kejadian pada 2016 itu merupakan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
“Jelas sekali, berdasarkan pemeriksaan di lokasi, tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pembunuhan, yang dilihat saksi hanya kejadian kecelakaan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk membuka hasil ekstraksi data dari ponsel salah satu teman Vina pada sidang lanjutan PK hari ini.
Otto menyebut dari proses itu, tidak ada bukti yang mendukung peristiwa pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh pihak termohon.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
“Kami juga menghitung jarak antara lokasi yang diduga sebagai tempat pembunuhan, yaitu di Jembatan Talun, hingga tempat ditemukannya jenazah di lahan kosong, sekitar 1,2 kilometer. Sangat tidak masuk akal jika korban dipukuli di lokasi tersebut, lalu dibawa sejauh itu dengan sepeda motor,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa argumen tersebut didasarkan pada fakta, yang diperoleh di lapangan dan hasil perhitungan jarak secara rinci.
"Kami berharap majelis hakim mendapatkan keyakinan yang cukup, dan semoga bisa merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terdakwa,” ucap dia.