WahanaNews.co, Jakarta - Vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana di kasus kerangkeng manusia dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana empat tahun penjara untuk Terbit Rencana.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti)," demikian dilansir laman Kepaniteraan MA, Selasa (26/11) mengutip CNN Indonesia.
Perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.
“Mengadili sendiri, - Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan," demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.
Baca Juga:
Sidang Istimewa MA: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
MA membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) para penghuni kerangkeng manusia.
Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar hakim menghukum Terbit Rencana dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.