WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan. Hari ini sebanyak 10 saksi diperiksa.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Rabu, (12/6/2024).
Baca Juga:
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Bakal Periksa Hakim Agung
Harli mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan pemberkasan perkara. 10 saksi tersebut diperiksa terkait kasus yang menjerat enam orang tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
"Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," tuturnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.
Baca Juga:
Info Hakim Agung yang Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur Didalami Kejagung
10 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung diantaranya:
1. MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.
2. MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.
3. PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.
4. APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015
5. IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
6. MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.
7. ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.
8. IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.
9. YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini
10. FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.
Modus 6 Tersangka
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun modus keenam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 itu diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.
Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
"Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar," ujar Kuntadi.
Dia menyebutkan emas 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
"Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.
Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]