WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menghitung kerugian keuangan dan manfaat negara akibat kasus korupsi emas 109 ton PT Antam tahun 2010-2021.
"Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Pelat, Propam Polri Ungkap Ada Anggota Terlibat
Ketut menjelaskan perbedaan kualitas emas hasil produksi swasta yang diberi cap palsu dengan emas PT Antam asli nantinya juga akan mempengaruhi besaran kerugian negara di kasus tersebut.
"(Kandungan emas) itu juga akan mempengaruhi kerugian negara,"
Lebih lanjut, Ketut mengatakan penghitungan itu juga dilakukan penyidik untuk menentukan siapa yang nantinya akan diminta mengganti seluruh biaya kerugian negara.
Baca Juga:
Pemalsu SKCK Demi Bisa Bekerja di Riau Dapat Keringanan Hukuman dari Pengadilan Negeri
"Kemungkinan juga akan berkembang kasus ini. Kita juga belum tau siapa yang diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.
Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.