WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka peluang menetapkan tersangka korporasi di kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan peluang tersebut terbuka usai penyidik menetapkan tersangka DT selaku Direktur Utama PT JTU yang merupakan pelanggan jasa manufaktur PT Antam.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Potensi itu ada, tapi nanti penyidik akan melihat dari sisi fakta-fakta hukum yang berkembang dan nanti tentu akan didalami," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7).
Harli mengatakan penyidik saat ini masih berfokus untuk menelusuri ada tidaknya pelaku-pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut. Khususnya terhadap para pengguna jasa manufaktur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
"Kita fokus dulu kepada pelaku perorangannya karena beberapa waktu yang lalu sudah ada 6 orang dari Antam dan ini tambah lagi 7 orang. Kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan total 13 orang tersangka tersangka. Enam tersangka merupakan TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Sementara tujuh orang lainnya merupakan pelanggan jasa manufaktur dari UBPP LM PT Antam yakni LE, SL, SJ, JT, HKT dan GAR selaku perseorangan serta DT selaku Direktur Utama PT JTU.
Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.