WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada adanya bukti awal yang cukup.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"Kejagung telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga orang," ujar Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, pada Senin (11/9/2023).
Tiga tersangka baru ini adalah Elvano Hatorangan (EH), pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Bakti, Jemy Sutjiawan (JS), Direktur Utama PT Sansaine Exindo, serta Muhammad Feriandi Mirza (MFM), Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai dari 11 September 2023 hingga 30 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Elvano diduga telah bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif, menyusun laporan yang menunjukkan seolah-olah penyedia jasa dapat menyelesaikan pekerjaan hingga 100% jika diberikan perpanjangan waktu, padahal pada saat itu pekerjaan dalam kontrak tersebut berada dalam kondisi kritis dan penyedia jasa tidak mampu melanjutkannya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Sementara itu, Jemy diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. "Ia diduga memberikan sejumlah uang untuk mempengaruhi pihak-pihak seperti AAL, IH, GMS, dan MFM dengan tujuan memenangkan paket pekerjaan," ungkap Ketut.
Tersangka Mirza diduga bersama dengan Anang mengatur perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang sebelumnya telah ditentukan.
Para tersangka baru itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.