Dalam kasus korupsi BTS Bakti ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku direktur utama Bakti Kemenkominfo, Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Keenam orang tersebut saat ini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya atas dugaan tindak korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Muhammad Yusrizki, yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), masih berada dalam tahap penyidikan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.