WahanaNews.co | Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dan mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Dalam proses penyidikan tahap lanjut, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo sebagai saksi dalam kasus itu.
Baca Juga:
5 Smelter Babel yang Disita Kejagung di Kasus Timah Tetap Beroperasi
"Tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi," kata Ketut Sumedana mengutip keterangan yang diterima, Jumat (19/5/2023).
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo. Kemudian, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucap Ketut.
Baca Juga:
Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian di Babel, Terkait Kasus Korupsi Timah
Adapun penyidik Jampidsus Kejagung hingga kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G tersebut.
Tiga tersangka di antaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.