WAHANANEWS.CO, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menahan seorang anggota Polres Labusel berinisial Bripka YML (31) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
YML yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labusel, Edimin. Dia ditahan bersama lima tersangka lainnya setelah penyidik tindak pidana khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.
Baca Juga:
Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Buat Monitoring
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup. Selain YML, ada lima orang tersangka lainnya yang juga ditahan. YML merupakan polisi dan juga menantu mantan Bupati Labusel," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, melansir CNNIndonesia.com, Senin (27/7).
Dia menerangkan kasus ini bermula saat Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapatkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar Panti Sosial dan Kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
"Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan," jelasnya.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Dalami TPPU dari Temuan 74 Kg Emas Terkait Febrie Adriansyah
Mereka adaah N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB selaku Wiraswasta, RN selaku Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial Labusel, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, dan YML selaku Anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan.
Kemudian PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), GGRS selaku Staf Honorer.
"Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026," ujar Oloan.