Dia mengatakan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program bansos tersebut.
Beberapa di antaranya kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang.
Baca Juga:
Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Buat Monitoring
Menurut Oloan, YML diduga memiliki peran penting dalam menentukan rekanan yang terlibat dalam pengadaan bantuan sosial. Tak hanya itu, YML disebut terlibat sejak proses pengadaan hingga pencairan pembayaran kepada penyedia barang.
"Jadi peran anggota polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka yang lain. Yang kedua pengadaan bantuan itu berupa sembako-sembako beras, minyak, makan, gula, telur di mark-up. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi gampang dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu," paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Sprindik Baru Terbit, Kejagung Dalami TPPU dari Temuan 74 Kg Emas Terkait Febrie Adriansyah
"Kejari Labusel memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata dia.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.