Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin Sarjono, dan Konsultan Pembangunan dalam Program Serasi di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 Ateng Kurnia.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Senin 12 Desember 2022, setelah mendapatkan kecukupan barang bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Kejati Sumsel Noordien Kusumanegara mengatakan Kabupaten Banyuasin merupakan satu dari delapan kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Program Serasi dari Kementerian Pertanian RI untuk meningkatkan hasil produksi di daerah setempat.
Kemudian, untuk melaksanakan program tersebut, Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mendapatkan bagian dana senilai Rp335 miliar dari Kementerian Pertanian RI menggunakan APBN tahun anggaran 2019.
Namun, kata Noordien, dari hasil penyidikan ditemukan terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka ini dalam pemanfaatan anggaran, sehingga tidak terserap utuh bagi para kelompok tani kabupaten setempat.
Baca Juga:
Pemeriksaan Penyidik: Kasus Korupsi Pajak Daerah, Pejabat dan THL Terlibat
Adapun penyimpangan itu, di antaranya tersangka diduga membuat laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan laporan pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian yang tersebar di beberapa kecamatan di Banyuasin.
"Kemudian tersangka ini juga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 gapoktan petani setempat," kata dia. Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Pakjo Palembang.
Para tersangka itu diancam pidana primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.