WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 dengan tersangka AW, SA, dan AB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Keenam saksi yang diperiksa adalah A selaku mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2012, IJ selaku Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia tahun 2019, dan NPL selaku Direktur Service PT Garuda Indonesia tahun 2015-2019.
Kemudian JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisinis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia tahun 2012-2014, NS selaku Direktur Pemasaran PT Garuda Indonesia tahun 2017-2018, dan MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia tahun 2013-2014.
"Seluruhnya diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021," kata Ketut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka adalah AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012. Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," tutur Ketut kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).