WahanaNews.co, Jakarta – Kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga karyawan, termasuk Kepala Divisi di PT Timah (TINS) Tbk.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) yang dilakukan Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aset Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
"Kejagung melalui penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/3/2024).
Ketut menyampaikan tiga orang terperiksa itu di antaranya RM selaku Kepala Divisi Project Management Office (PMO) PT Timah Tbk, ESI dan ESA sebagai Staf Direksi PT Timah Tbk.
Dia menambahkan, pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich Helena Lim dalam Korupsi Timah Rp271 Triliun
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan untuk seolah-olah ada sewa-menyewa soal proses peleburan.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]