Kemudian, pada tahun 2020, pejabat dari Kemenkominfo bersama perusahaan swasta diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
Pengondisian itu dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Kondisi itu kemudian terus berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
Namun, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Pemenangan proyek itu juga diduga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp959,4 miliar itu dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai ratusan miliar.
Baca Juga:
Kejari Jakpus Sita Sejumlah Barang dari Kementerian Komdigi Soal Dugaan Korupsi PDSN
Komdigi menegaskan mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek PDNS.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi Ismail dalam sebuah keterangan, Jumat (14/3).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.