WahanaNews.co | PT Jakarta Tourisindo angkat bicara terkait penetapan dua mantan
pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand
Cempaka Resort & Convention yang merupakan unit usaha PT Jakarta
Tourisindo, BUMD Provinsi DKI.
"Kami memberikan apresiasinya
terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus
tersebut," kata Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, dalam keteranganya, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Erik menjelaskan bahwa kasus dugaan
korupsi di Grand Cempaka Resort sudah terendus sejak ditemukannya hasil audit
di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang
menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.
Terlebih, lanjut Erik, Kasus ini sudah
berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan
tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT
Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.
"Pada prinsipnya, kami tidak
menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga
perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti
bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti
proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
Atas kasus ini, Erik memastikan bahwa
PT Jakarta Tourisindo dalam menjalankan bisnisnya selalu menerapkan prinsip-prinsip
tata kelola yang baik (Good Corporate
Governance).
Di mana prinsip transparansi,
akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.
"Oleh karena itu, semua
operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan
hukum yang berlaku," imbuhnya.