Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus
korupsi penyalahgunaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi
pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta
Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari
Syam, mengatakan, dua orang itu atas nama inisial SY selaku General
Manager dan SY selaku Chief Accounting.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
"Dengan Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRIN-298/
M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat,
ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara
RI dan saudara SY sebagai pelaku peserta," kata Ashari dalam
keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka
terhadap RI telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan
penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
"Sementara untuk penetapan
tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan
penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli
2021," jelasnya.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
Ashari menyebut, atas perbuatan para
tersangka yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai Juni 2015 telah menyebabkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618.
"Atas pertimbangan tim penyidik
maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena
alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses
penyidikan selama ini," tutupnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.