Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.
Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp35.325.672.032, Herry sebesar Rp10.801.303.343, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina dalam Skandal Katalis Rp176 Miliar
Dijelaskan jaksa, pada periode 2019–2023, PT PP memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek konstruksi. Dalam pelaksanaannya, PT PP Pusat menaruh dana ke Divisi EPC yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan untuk pengerjaan proyek.
“Namun, terdakwa [Didik] bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dan PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga mendakwa Didik dan Herry melakukan penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Pengaruh Jurist Tan Kuat karena Dibiarkan Nadiem
Atas dasar itu, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.