WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan potensi tersangka bertambah masih terbuka lebar jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Semua berpulang kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/8).
Harli mencontohkan penetapan tersangka dari fakta-fakta persidangan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.
Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka baru meski keempat terdakwa telah divonis.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Minimal diperoleh dari dua alat bukti, maka penyidik berketetapan, menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya kira bagi semua penanganan perkara itu dilakukan" jelas Harli.
"Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan. Terkait itu apakah ada fakta-fakta baru, tentu penyidik akan terus mendalami dalam mempelajari," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.