WahanaNews.co, Jakarta – Empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kembali ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) R.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan salah satu tersangka yakni Amir Syahbana selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga:
Soal Korupsi Timah Kejagung Periksa Inspektur Tambang Dinas ESDM Babel
"Hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Selain Amir, empat tersangka lainnya adalah BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019. Lalu, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN.
"Saudara AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala Dinas ESDM," ucap Kuntadi.
Baca Juga:
Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Ditetapkan Kejagung
Dengan tambahan lima tersangka ini, total ada 21 tersangka dalam kasus tersebut. Setelah menjadi tersangka, tiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan dua lainnya tak ditahan. Amir dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan," ujar dia.
Untuk tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara, tersangka HL tidak hadir pemeriksaan hari ini sehingga akan diperiksa lagi sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," ucap dia.
Diketahui, beberapa tersangka yang ditetapkan sebelumnya di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Kejagung juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Sejumlah aset juga telah disita dari para tersangka di antaranya tujuh mobil mewah dari Harvey Moeis hingga 238.848 meter persegi lahan smelter dari sejumlah perusahaan.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]