WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang baru ditetapkan tersebut merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.
Baca Juga:
Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama
Ketut menjelaskan lewat penambahan tersangka baru itu, saat ini total ada delapan orang yang telah dijerat Kejagung dalam kasus penyelewengan dana tersebut.
"Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020, yaitu HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Ketut mengatakan dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, HA diduga terlibat menandatangani dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga:
Siap Layani Jamaah Haji pada Mei 2023, Pengerjaan Aspal Overlay di Runway Bandara Juanda Dikebut
Selain itu, HA juga diduga ikut menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
"Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan pembangunan," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, HA dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.