WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Tbk terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (3/9).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Saksi yang diperiksa merupakan IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama," kata Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).
Selain Dirut PT Bukaka, penyidik juga memeriksa Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama berinisial BH dan Staff Engineering PT Bukaka Teknik Utama berinisial KS.
Kemudian, Kadiv Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 2019-2020 berinisial FW serta Finance & Accounting Manager Proyek Japek Elevated PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020 berinisial AE.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Namun, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kelima orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut yakni Dono Prawoto selaku kuasa KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menemukan fakta baru dari persidangan kelima terdakwa awal.