Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana yang berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.
Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 Agus Wantoro, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran, Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran, dan Pensiunan Karyawan Waskita Anugrianto.
Baca Juga:
Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka Teknik Utama
Selain itu, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni alias wanita emas, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan eks General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,5 triliun. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.