WAHANANEWS.CO, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengaduan tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan tidak bisa diadukan oleh sembarang orang.
Aduan hanya dapat dilakukan oleh pihak tertentu, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga tidak semua pihak dapat melaporkan.
Baca Juga:
KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda, Disusun 63 Tahun
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihak-pihak yang bisa mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo adalah hanya pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Sementara itu, dia menceritakan bahwa dalam proses perumusannya di tingkat DPR RI, sempat terjadi perdebatan.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.