WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan tegas lahir dari forum para kiai yang menilai pengurus Nahdlatul Ulama yang terlibat atau berpotensi terlibat kasus korupsi wajib segera diberhentikan demi menjaga marwah organisasi.
Kesimpulan tersebut dihasilkan dalam Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta yang digelar belum lama ini di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, dan diikuti puluhan kiai muda dari berbagai daerah.
Baca Juga:
GP Ansor Muara Enim Tegas Suarakan Sikap: Jangan Permainkan Marwah Pesantren
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek KH Muhammad Shofi bin KH Mustofa Aqiel Siraj menjelaskan bahwa pembahasan ini mengemuka seiring mencuatnya sejumlah nama pengurus NU yang terseret dugaan korupsi, khususnya terkait kuota haji.
“Ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah organisasi karena kasus korupsi,” ujar KH Shofi, Senin (19/01/2025).
Ia memaparkan bahwa nama pertama adalah Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027 dan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2022.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
Dalam proses tersebut, Mardani disebut masih tercatat sebagai Bendahara Umum PBNU meski telah berstatus buronan KPK hingga akhirnya dinonaktifkan setelah dijatuhi vonis pengadilan.
Nama kedua yang disorot forum adalah Yaqut Cholil Qoumas yang pernah menjabat Menteri Agama serta mantan Ketua GP Ansor dan kini memegang sejumlah posisi strategis di bawah struktur PBNU.
“Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sebelumnya dicekal ke luar negeri,” ucap KH Shofi.