Ia melanjutkan bahwa nama ketiga adalah KH Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Menteri Agama dan hingga kini masih tercatat sebagai Ketua PBNU meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
KH Shofi juga mengungkapkan bahwa KPK telah memanggil sejumlah petinggi NU sebagai saksi, termasuk pengurus PBNU dan PWNU DKI Jakarta, dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:
GP Ansor Muara Enim Tegas Suarakan Sikap: Jangan Permainkan Marwah Pesantren
“Ke depan, bisa jadi akan ada lagi tokoh NU yang dipanggil KPK, baik dari PBNU, PWNU, PCNU, maupun Banom,” katanya.
Atas kondisi tersebut, para kiai dalam forum Bahtsul Masail kemudian merumuskan pandangan hukum terkait ormas keagamaan yang mempertahankan pengurus berstatus tersangka korupsi.
“Para kiai menyimpulkan bahwa ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurus yang terlibat korupsi, apalagi berstatus tersangka atau telah divonis, hukumnya haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” tegas KH Shofi.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
Ia menjelaskan bahwa mempertahankan pengurus bermasalah mencederai maqashid syariah, khususnya kewajiban menjaga kehormatan dan marwah organisasi keagamaan.
Dalam perspektif fikih siyasah, ia merujuk pandangan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyyah yang menyatakan bahwa pejabat yang keluar dari keadilan dan amanah secara otomatis gugur dari jabatannya.
“Kalau ormas tidak segera memberhentikan pengurus bermasalah, maka kepemimpinan ormas itu sendiri akan kehilangan legalitas dan marwah,” ujarnya.