"Keterangan para saksi tsb tentu detailnya  telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," kata Ali.							
						
							
							
								KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.							
						
							
							
								Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. [qnt]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.