WAHANANEWS.CO, Bandung - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang tewaskan sementara ini 17 orang.
Penetapan tersebut dilakukan pihak Polres Cirebon setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus insiden kecelakaan kerja di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Siapkan 4 Daerah Unggulan, MARTABAT Prabowo Gibran Sebut Cirebon Andalkan Sektor Wisata Dukung Percepatan Realisasi Kawasan Metropolitan Rebana
Lokasi tambang tersebut mengalami longsor dan menewaskan 17 orang pada Jumat (30/5).
"(Yang ditetapkan sebagai tersangka) pemilik tambang, pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya K dan inisial AR," kata Kapolres Cirebon Kombes Pol Sumarni, kepada wartawan, Minggu (1/6).
Sumarni menuturkan, keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba dan pasal 359 KUHP.
Baca Juga:
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ono Surono Tegaskan Kader PDI-Perjuangan Tanggap Bencana
"Ya pasal yang dijerat undang-undang yang kita terapkan untuk menjerat tersangka yaitu undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Itu ancaman paling tingginya 15 tahun. Kemudian undang-undang keselamatan kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, undang-undang minerba, dan pasal 359 KUHP," katanya.
Penyidik menetapkan status tersangka terhadap dua orang setelah mendapati unsur pidana dalam pengelolaan tambang tersebut. Disinggung, apakah akan tersangka lain, Sumarni mengatakan masih melakukan pengembangan pemeriksaan.
"Ya sementara kita temukan ada pidana di dalamnya. Ya masih kita dalami, masih kita dalami nanti akan diinformasikan lebih lanjut ya," ungkap dia.