Sumarni mengatakan tambang galian C Gunung Kuda tersebut, diketahui beroperasi sejak 2014. Saat ini polisi sudah menahan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil keterangan pihak terkait dan dokumen, kita ketahui informasinya tambang itu mulai beroperasi sejak 2014. Sudah (ditahan)," tutupnya.
Baca Juga:
Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Akan panggil Perhutani
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa lokasi tambang tersebut merupakan milik perusahaan BUMN Perhutani yang disewakan untuk pertambangan.
Dedi menyebut lahan tersebut disewakan kepada tiga yayasan yang mengelola tambang batuan tersebut seluas 30 hektare.
Baca Juga:
Siapkan 4 Daerah Unggulan, MARTABAT Prabowo Gibran Sebut Cirebon Andalkan Sektor Wisata Dukung Percepatan Realisasi Kawasan Metropolitan Rebana
"Ini kan yayasannya 30 hektare seluruhnya. Ya kita, setelah ini juga kita akan memanggil Perhutani," kata Dedi, Sabtu (31/5).
Dedi mengaku banyak mendapati lahan Perhutani berubah menjadi areal tambang. Menurutnya, Perhutani merupakan perusahaan milik negara yang mengelola hutan bukan area pertambangan.
"Ini kan Perhutani ini banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang. Padahal kan Perhutani ini adalah perusahaan pengelola hutan, bukan pengelolaan pengusaha tambang," ujarnya.