Terdakwa
pun tokoh agama, sehingga dapat memberikan umat di kemudian hari untuk mematuhi
aturan pemerintah.
Dalam
kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz
Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
Jumat (13/11/2020).
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Alasannya,
kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus
Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan
hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19,
dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
Selanjutnya,
per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang, dan naik level masuk ke zona
merah, yaitu level 4 atau berisiko tinggi.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
JPU
mendakwa Rizieq Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah
Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.