WahanaNews.co, Serang – Kasus yang menimpa Muhyani, seorang penjaga kambing, yang menusuk maling hewan ternak hingga tewas di persawahan resmi dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Polresta Serkot.
Dengan demikian, status tersangka maupun terdakwa yang disandang Muhyani sudah terlepas, dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Baca Juga:
Pria di Tanah Abang Ditusuk Bertubi-tubi Usai Cekcok Soal Gadai Ponsel
"Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan, dikantornya, Jumat (15/12/2023) malam melansir VUIVA.
Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten, pada 14 Maret 2023, menyimpulkan bahwa korban atau maling berinisial W, meninggal dunia akibat pendarahan.
"Dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa, korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," terangnya.
Baca Juga:
Emosi Diminta Putuskan Hubungan, Seorang Bapak di Tangsel Ditusuk Mantan Pacar Anaknya
Menurut Didik, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, ditemukan fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting, lantaran merasa terancam dengan golok yang dikeluarkan dari pinggang maling W.
Muhyani terpaksa menusukkan gunting ke dada W, demi mempertahankan hewan ternak, serta menjaga dirinya sendiri dari ancaman yang ada pada 24 Februari 2023 dini hari itu.
"Jadi pada hari ini, Kajari Serang telah mengeluarkan SKP2, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani. Jadi perkara itu tutup, dan tidak dilakukan penuntutan," jelasnya.