WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 16 pengacara akan membela pria difabel tunadaksa Agus alias IWAS, yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa inisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ada 16 pengacara yang ikut mendampingi," kata Koordinator pengacara IWAS, Ainuddin seusai mengikuti proses rekonstruksi di Jalan Udayana, Mataram, Rabu (11/12) melansir detikbali.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
Menurut Ainuddin, IWAS sangat terbuka kepada para kuasa hukum. Hal itu juga akan memudahkan Ainuddin melakukan pendamping hingga proses persidangan nanti.
"Agus sangat terbuka pada pengacara, kami memohon dia terbuka sehingga kami bisa melakukan pembelaan," imbuhnya.
Ainuddin mengaku sudah mendengar pengakuan IWAS. Hal itu juga akan menjadi bahan kuasa hukum membela IWAS.
Baca Juga:
Kasus IWAS di NTB, Komnas Perempuan Minta Polisi Terapkan UU TPKS
"Dan selebihnya, tentu kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan persepsi kami dan analisa kami," ujarnya.
Ainuddin mengklaim persetubuhan yang terjadi antara IWAS dan korban murni suka sama suka karena ada kesepakatan di antara mereka.
"Itu suka sama suka, tidak ada paksaan," kata Ainuddin.