WAHANANEWS.CO, Mataram - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa, Agus alias IWAS, masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Menurut pihak kepolisian, terdapat 15 korban yang melaporkan pelecehan seksual oleh Agus, berdasarkan informasi terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.
Baca Juga:
Rp6.500 per Porsi Jadi Biang Kerok, Ratusan Siswa Makassar Tak Lagi Dapat MBG
Sehubungan dengan proses hukum, berkas perkara Agus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Namun, kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik.
Fakta Terbaru Kasus Agus
Baca Juga:
Konsolidasi Besar, dari 15 Asuransi BUMN Hanya 3 yang Akan Bertahan
1. Pelaksanaan Rekonstruksi Kasus
Polda NTB telah melakukan rekonstruksi kasus pada Rabu (11/12/2024), di mana Agus hadir sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, terdapat total 49 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan rangkaian kejadian. Lokasi rekonstruksi meliputi Taman Udayana, Islamic Center, dan homestay tempat dugaan pelecehan terjadi.