WAHANANEWS.CO, Jakarta - Saat AKBP Bintoro menangani kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korban meninggal dunia, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan ada yang janggal.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus bergulir ketika AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, 4 Polisi Jalani Penempatan Khusus
Ade Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro kepada tersangka kasus tersebut. Namun, kata dia, kasus itu sempat mandek di masa Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
"Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek alias jalan di tempat," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Ia menyebut setelah berganti Kasat dan Kanit, kasus tersebut kembali berjalan sesuai prosedur hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Saat AKBP Bintoro Usut Pembunuhan Anak, Kapolres Jaksel Merasa Janggal Kasus Mandek
"Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus jalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Dalam peristiwa ini sebelumnya dilaporkan empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus.
"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).
Ade Ary mengatakan pendalaman terkait peristiwa masih terus berjalan.
"Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujarnya.
Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro melansir Antara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]