WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Badan Karantina Pertanian (Barantan) Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar.
"Informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar potensi kerugian negaranya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/9) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini, Tessa mengaku belum mendapat informasi lengkap.
"Atas pertanyaan tersebut, penyidiknya hanya bisa menyampaikan sementara didalami," kata dia.
Pada Senin (9/9), KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana. Ia mengaku didalami soal pengadaan X-Ray.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.
Pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya yaitu Robert Fredhita (karyawan swasta) dan Tin Latifah (PNS).
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang.
Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
[Redaktur: Alpredo Gultom]