Atas hal ini, keduanya terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Mengenai kasus yang menjerat Indra, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menilai tidak ada unsur politik terkait penangkapan juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) itu.
Mahfud mengatakan itu ketika menggelar kampanye di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Desa Siwalanpanji, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Kamis.
"Enggak, saya enggak menduga (ada unsur politik penangkapan Jubir Amin)," kata Mahfud, melansir Tribunnews.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Mahfud menyebut, semua orang yang melanggar hukum memang harus segera ditindak.
Meskipun, mereka merupakan pimpinan di tim pemenangan pasangan calon (paslon).
"Kalau saya, semua orang yang terlibat tindakan hukum, apakah itu pimpinan-pimpinan paslon 1, paslon 2, paslon 3, ditangkap aja kalau korupsi," ucapnya.