WahanaNews.co, Jakarta - Pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang resmi diterima Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri pada Rabu (16/8) kemarin.
Baca Juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metor Jaya Angkat Suara
Usai menerima pelimpahan tersebut, Kejagung telah menyiapkan 15 orang jaksa peneliti (jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan.
"Panji Gumilang ini kami sudah menerima berkas tahap pertama, baru berkas perkara. Kami masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiel terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/8/2023) melansir CNNIndonesia.
Ia menuturkan selama proses penelitian berkas perkara, tim jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.
Baca Juga:
Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan Kejati Jabar ke Penyidik
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, Ketut mengatakan akan langsung dilanjutkan dengan proses pelimpahan Tahap II yakni terhadap tersangka dan barang bukti yang disita.
"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk p-21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," jelasnya.
Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
[Redaktur: Alpredo Gultom]