WahanaNews.co | Berkas perkara tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa beserta rekannya telah diberikan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya mengembalikan atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), TP, SN, dan LP alias Anita," ujar Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Ade menyatakan tim jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut. Apabila sudah lengkap akan diteruskan untuk dibawa ke pengadilan. Namun, jika belum lengkap, jaksa akan memberi petunjuk dan mengembalikan berkas ke polisi.
"Akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ade.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Jumat (14/10/2022) lalu.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba terungkap usai Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan seorang wanita dengan inisial L.
"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10) lalu. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.