WAHANANEWS.CO, Banyuwangi – Kasus penyerobotan tanah negara sebanyak 1.000 hektar yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode yakni Abdullah Azwar Anas terus disorot oleh Tokoh Masyarakat Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan.
Kali ini Amir menyebut Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi ikut melakukan tanda tangan di Tim Perpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
“Saya sangat menyayangkan ketua pengadilan negeri banyuwangi yang seharusnya tidak ikut tanda tangan dalam surat keterangan timdu tersebut yang telah digunakan oleh PT Bumisari, sebuah perusahaan swasta di Banyuwangi,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya dikutip WahanaNews.co, Selasa (18/2/2025).
Padahal, kata dia menjelaskan, dalam SK Timdu, tanda tangan ketua pengadilan tidak ada, kenapa tanda tangan ketua pengadilan negeri ikut.
“Atas dasar apa dia ikut tanda tangan, apakah karena ada tekanan atau iming-iming sesuatu yang dijanjikan untuk dia,” tegas Amir.
Baca Juga:
Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Pemimpin yang Cakap Digital
Amir juga menjelaskan bahwa Agus selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Banyuwangi dan juga sebagai Sekretaris Timdu telah mengakui bahwa Surat Timdu Penanganan Konflik Sosial tertanggal 16 Agustus 2024 menerangkan adanya pemekaran wilayah Desa Segobang Kecamatan Licin tahun 2015, serta menjelaskan adanya sertifikat HGU Nomor 00295, 00296 dan 00297 tahun 2019 yang menyatakan tanah PT Bumisari berada di Desa Pakel.
"Yang membuat dan mengantarkan keliling kepada orang-orang yang ikut tanda tangan di surat Timdu tersebut adalah Agus bersama anggotanya. Didepan saya, Agus mengakui bahwa proses penanda tangan itu tidak disertai rapat terlebih dahulu. Pengakuan Agus, yang ikut rapat adalah perwakilan dari yang tanda tangan. Agus dengan jelas mengakui keterangan adanya pemekaran wilayah Desa Segobang salah dan akan dirubah serta diperbaiki," jelas Amir.
Pada kesempatan terpisah, Amir mengatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengakui tidak pernah tahu dan tidak pernah diikutkan dalam rapat Timdu Penanganan Konflik Sosial terkait konflik tanah negara seluas 1.000 hektar yang diduga diserobot di Desa Pakel Kecamatan Licin.
Padahal dalam SK Timdu tersebut Kasi Intel Kejaksaan tercatat sebagai Wakil Sekretaris Timdu.
Dilanjutkan oleh Amir, Timdu Penanganan Konflik Sosial sampai segitunya bersiasat melakukan perbuatan dalam upaya membela, melindungi dan mengamankan pelaku penyerobotan tanah negara 1.000 hektar, serta pelaku pemalsuan Surat Keterangan Abdullah Azwar Anas tahun 2013.
Bahkan Timdu sendiri turut membuat keterangan palsu dengan membuat keterangan mengada-ada yang mana surat keterangan palsu tersebut telah digunakan untuk memenjarakan banyak masyarakat. Dalam hal ini pastinya negara telah dirugikan puluhan tahun karena tanahnya diserobot.
Amir menganggap Timdu telah memberikan keterangan palsu dan menyesatkan sehingga merugikan negara pada 2015. Karena Timdu telah menerbitkan surat keterangan ada pemekaran wilayah Desa Segobang sehingga HGU PT. Bumisari berada di Desa Pakel.
Menurutnya, bagaimana mungkin hutan Desa Pakel yang tidak berbatasan langsung dengan Desa Segobang bisa masuk dalam pemekaran wilayah Desa Segulobang.
"Hal ini saya jamin 1.000 persen, di tahun 2015 tidak ada pemekaran wilayah Desa Segobang. Karena hal ini sudah menjadi surat keterangan, Timdu harus bisa membuktikan kebenaran SK pemekaran Desa Segobang tahun 2015 dalam persidangan PMH yang digelar PN Banyuwangi. Dan perlu diketahui sesuai data yang saya punya, bahwa hutan tanah negara Desa Pakel sebelum Negara Republik Indonesia ini merdeka sudah ada,” ungkap Amir.
Amir berharap semoga hakim-hakim yang menyidangkan persoalan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar bisa amanah, bisa melihat kebenaran, bisa berbuat adil, dan tidak takut dengan pelaku mafia tanah, serta tidak tersandera persoalan yang menimpanya.
Karena kekayaan aset negara harus kembali kepada negara dan negara tidak dirugikan kalau hakim bisa melihat kebenaran itu.
Selama bertahun-tahun negara telah dikalahkan oleh mafia tanah yang melibatkan oknum Timdu Penanganan Konflik Sosial dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menjadi pelindungnya.
"Semoga Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan Ketua IWB dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di PN Banyuwangi untuk disiarkan secara langsung. Tujuannya agar semua masyarakat Banyuwangi bisa mengawal bersama-sama kasus ini. Karena hal ini menyangkut persoalan tanah negara 1.000 hektar yang selama ini diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan swasta PT Bumisari,” pungkas Amir.
[Redaktur: Zahara Sitio]