WAHANANEWS.CO, Banyuwangi – Tokoh Masyarakat Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan mengungkap dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode yakni Abdullah Azwar Anas.
Dugaan penyerobotan tanah negara ini diduga dilakukan oleh PT Bumisari untuk tanah kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dan diduga melibatkan Abdullah Azwar Anas dan Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik sosial.
Baca Juga:
Bupati Banyuwangi Sebut Dukungan Generasi Muda Penting untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
“Bukti bahwa PT Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan terbitnya Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desa Pakel masuk wilayah kecamatan Licin. Padahal dalam SK No 155/HGU/BPN/2004 dikatakan HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya dikutip WahanaNews.co, Sabtu (15/2/2025).
Dijelaskan Amir, bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Abdullah Azwar Anas dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004.
Pihak yang ikut mengesahkan Perda tersebut adalah Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi saat itu.
Baca Juga:
KAI Tambah Dua Trayek Baru ke Banyuwangi, Termasuk KA Eksekutif Ijen Ekspres
“Surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK No 155/HGU/BPN/2004 tentang HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” jelasnya.
Bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Bupati Banyuwangi AAA. (Foto: Dok. Amir)
Ditambahkan Amir, bukti lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bumisari adalah menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan Nomor 00295,00296 dan 00297 Tahun 2019 dengan alamat Desa Banyuwangi.