WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kerumunan di
Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab, dengan
hukuman dua tahun penjara.
Rizieq dianggap bertanggung jawab
setelah terjadi kerumunan di acara yang digelar di tengah pandemi virus Corona.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Jaksa menuntut supaya majelis hakim
memutuskan dengan menyatakan terdakwa Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam
dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa kepada Rizieq dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap
ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Jaksa juga menuntut agar hakim
menjatuhi pidana tambahan kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu jadi anggota atau
pengurus selama 3 tahun.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
"Melarang dilakukan penggunaan
simbol terkait FPI dan mohon menyatakan larang kegiatan penggunaan simbol
terkait FPI," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa
mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum 2
kali pada 2003 dan 2008.
Selain itu perbuatan terdakwa tak
mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.